JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mulai ditetapkan di sejumlah daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum yang ditentukan di provinsi mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen.
Penetapan upah anyar ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar memiliki upah tak terlalu rendah dalam pasar kerja.
Upah ini ditetapkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 berdasarkan wilayah yakni UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: Dear Warga Jakarta, Kepo Soal Besaran UMP DKI 2022? Ini Jawaban Wagub Riza Patria
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah membeberkan provinsi yang menerima upah minimum tertinggi hingga terendah pada 2022.
DKI Jakarta, jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri merupakan kota yang upah minimumnya tertinggi.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin (15/11/2021) silam.
Baca Juga: UMP 2022 Naik 1,09 Persen, KSPSI: Minimal 5 Persen, Mengacu pada 60 Daftar Pokok Hidup Layak Pekerja
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.