JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tegaskan pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan adalah pernyataan yang menantang semangat UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Siapa Bilang Tidak Bisa? Ini Aturan Penegak Hukum Bisa Di-OTT
Nurul menyampaikan bahwa kegiatan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) baik itu kepada aparat hukum ataupun penyelenggara negara, adalah tujuan utama didirikannya lembaga antirasuah KPK.
Nurul menambahkan, kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK merupakan upaya paksa yang sesuai dengan wewenang yang tertera pada KUHAP.
Baca Juga: Penegak Hukum Tidak Perlu Di-OTT, PDIP: Arteria Dahlan Keseleo Lidah
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyatakan, polisi, jaksa, dan hakim semestinya tidak bisa ditangkap dalam OTT karena merupakan simbol negara dalam penegakan hukum.
Politikus PDI-P itu berpandangan, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya antarlembaga.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.