JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan ijtima atau kesepakatan terkait hukum dan rekomendasi dalam melakukan pinjaman online atau pinjol.
Sebelumnya, pada 9-11 November 2021, MUI telah menggelar sebuah pertemuan yang dihadri oleh para ulama dalam komisi fatwa se-Indonesia dengan pembahasan pinjol sebagai salah satu agendanya.
"Dalam ijtima ini dibahas beberapa hal terkait hukum dan rekomendasi masalah-masalah terkini, salah satunya mengenai pinjaman online (pinjol)," tulis MUI dalam keterangan unggahan terbarunya di akun Instagram @muipusat, Jumat (19/11/2021).
Adapun, dari ijtima tersebut, dapat diketahui bahwa MUI memiliki empat poin penting terkait hukum pinjol bserta rekomendasinya.
Baca Juga: Presiden Digugat Korban Pinjol, Faldo Maldini: Pemerintah Terus Berantas Pinjol Ilegal
Baca Juga: MUI Tegaskan Fatwa Haram Pinjaman Online Berlaku untuk Pinjol Legal dan Ilegal, Kenapa?
Semantara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis pun memberikan penjelasannya mengenai masalah riba yang disinggung dalam hasil ijtima'MUI.
"Jadi, yang memenuhi syarat riba itu ada dua. Ada riba fadhl, ada riba nasiah," jelas Cholil seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11).
"Riba fadhl itu dalam bentuk yang sama, kemudian ditukar dengan jumlah yang lebih besar. Uang Rp100.000, umpamanya, ditukar dengan Rp90.000, Rp5.000," imbuhnya.
Namun, menurut Cholil, riba fadhl itu termasuk yang jarang ditemukan dalam praktik pinjol. Sebaliknya, riba jenis nasiah-lah yang lebih sering ditemukan dalam pinjol.
"Riba yang terjadi secara online biasanya adalah riba nasiah. Bertambahnya uang, utang, karena bertambahnya waktu, itu adalah riba nasiah," terangnya.
Baca Juga: MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram, Meski Atas Dasar Kerelaan
Oleh sebab itu, Cholil mengatakan, pinjol yang tidak menerapkan prinsip-prinsip syariah tidak diizinkan atau diharamkan oleh MUI.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara jasa layanan pinjol, termasuk yang sudah tercatat di OJK.
Meski begitu, keputusan diserahkan kepada masing-masing individu apakah akan memilih pinjol atau turut mempertimbangkan aspek haram atau halalnya secara agama.
"Soal pinjaman yang sesuai syariah dan yang konvensional di dalam UU kita, masyarakat dapat memilihnya," tandas Cholil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.