JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Zebra Jaya 2021 telah dilaksanakan selama empat hari.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengungkapkan setidaknya sebanyak 5.470 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas telah ditindak oleh petugas.
Meski demikian Argo menyebut tidak semua pengguna jalan yang melanggar dikenakan sanksi bukti pelanggaran (tilang).
Mayoritas, kata dia, hanya mendapatkan teguran dan imbauan saja.
"Selama empat hari Operasi Zebra Jaya, 4.460 pengendara diberi teguran, sedangkan 1.010 ditilang," kata Argo, di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Adapun, lanjut Argo, pelanggaran terbanyak selama empat hari Operasi Zebra Jaya, yakni penggunaan knalpot tidak sesuai aturan sebanyak 255 pelanggar.
'Sementara ada 22 pelanggaran penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan," ujar Argo.
Seperti diketahui, Operasi Zebra Jaya 2021 ini akan berlangsung selama dua pekan yakni 15 November hingga 28 November 2021 mendatang.
Selain Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Operasi Zebra juga melibatkan petugas Satpol PP, TNI (AD, AU, AL), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Bikin Nangis, Tertangkap Melakukan Pelanggaran Ini saat Operasi Zebra 2021 Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya menargetkan menekan pelanggaran lalu lintas antara lain, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan, knalpot bising, kendaraan melawan arus, menerobos jalur TransJakarta, hingga penggunaan plat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ.
Sumber : ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.