Aturan ganjil-genap di Bekasi sudah diberlakukan dan memasuki pekan ke - 4. Pelanggaran masih terjadi, namun aparat belum berlakukan sanksi.
Kendaraan yang masuk ke pintu tol yang tidak sesuai dengan aturan ganjil - genap hanya diarahkan untuk memutar arah.
Sanksi baru diterapkan jika sudah ada hasil evaluasi menyeluruh dari pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama kepolisian dan Jasa Marga.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.