Pemerintah akan kembali menerbitkan sejumlah instrumen kebijakan untuk mempermudah investasi. Tidak hanya itu, ada 11 undang-undang terkait investasi yang akan direvisi.
Sejumlah kebijakan ini diterbitkan untuk semakin menarik minat investor. Seperti diberitakan Harian Kontan, pemerintah terus menajamkan beberapa kemudahan investasi. Tidak hanya itu, aturan insentif investasi juga dipermudah dan diperbesar. Bahkan investor diberikan keleluasaan dalam menentukan syarat investasi.
Dengan sejumlah kemudahan itu, diharapkan iklim investasi bisa meningkat sehingga investor semakin tertarik berinvestasi di Indonesia. Indonesia membutuhkan banyak investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.