JAKARTA, KOMPAS. TV - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan dirinya tidak mungkin mencari keuntungan pribadi terkait tes PCR bagi pelaku perjalanan.
Menurutnya seluruh kebijakan terkait tes PCR diputuskan secara transparan oleh pemerintah melalui rapat terbatas bersama para menteri dan Presiden Joko Widodo.
"Kebijakan tes PCR bagi pengguna transportasi merupakan keputusan rapat terbatas yang dihadiri Bapak Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kesehatan, Koordinator Penanganan PPKM darurat Jawa dan Bali, serta para menteri terkait."
"Kebijakan itu secara transparan, dan saya tidak mungkin mengatur jalannya rapat terbatas agar mendapat kebijakan yang menguntungkan pribadi saya," kata Erick dalam webinar bertajuk "Penanganan Pandemi Covid-19: Kontroversi Tes PCR- Bisnis atau Krisis" yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII) dipantau di Yogyakarta, Kamis (19/11/2021).
Pernyataan Erick ini menanggapi tudingan dan pemberitaan sejumlah media bahwa dirinya terlibat bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).
Baca Juga: Diduga Berbisnis PCR, Menteri Luhut dan Erick Dilaporkan ke Polisi
Erick memang mengakui Kementerian BUMN yang dipimpinnya turut memberikan dukungan pada awal tes PCR pada Maret atau April 2020. Hal itu untuk mempermudah tes dan pelacakan pasien Covid-19 di tanah air.
Menurut Erick saat itu dia pun belum mengerti detail terkait tes PCR. Berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, Kementerian BUMN memutuskan ikut membantu mengaktifkan 18 laboratorium PCR bekerja sama dengan rumah sakit BUMN dan sejumlah RS pemda.
"Ini semua tidak lain bagian dari 'kerja kerja kerja' pemerintah hadir untuk rakyat. Kami ditekankan oleh Bapak Presiden jangan pernah lelah melayani rakyat," kata Erick seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Resmi Dilaporkan ke Polisi soal Bisnis Tes PCR
Ia mengatakan sejak awal masa pandemi pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin melayani masyarakat dengan kerja kemanusiaan yang menganut recovery dan responsibility.
"Recovery yang dimaksud, akan melakukan segala upaya percepatan untuk penyelamatan jiwa manusia. Tetapi tetap responsibility, adalah melakukan seluruh kegiatan kemanusiaan tersebut dengan penuh tanggung jawab baik secara administrasi, hukum, dan jauh dari kepentingan pribadi," tutur dia.
Kebijakan wajib PCR, ujar dia, merupakan bagian dari serangkaian upaya tanpa henti pemerintah mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 lewat berbagai pintu yang ada.
Baca Juga: Akhirnya, Laporan Prodem Terhadap Luhut dan Erick Thohir Terkait Bisnis PCR Diterima Polisi
"Kebijakan PCR sekali lagi merupakan bagian dari serangkaian upaya tanpa henti pemerintah yang diputuskan bersama-sama untuk perang melawan Covid yang belum selesai," ucap Erick.
Ia mengatakan tarif tes PCR untuk saat ini pun sudah bisa ditekan dari yang awalnya Rp2 juta sampai Rp5 juta, kini menjadi Rp300 ribu.
"Kalau dibandingkan banyak negara kita masih masuk kategori yang termurah dan ini sesuai dengan audit BPKP. BPKP yang sudah mendampingi, bukan berarti penentuan harga yang ditentukan oleh sendiri. Dan ini juga ditetapkan oleh Kemenkes sesuai dengan tupoksi. Jadi bukan ditentukan oleh sendiri," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.