Kompas TV nasional hukum

Valencya: Voice Note Marah-Marah Tidak Pernah Diperdengarkan, Hanya Transkip yang Dipenggal-penggal

Kompas.tv - 18 November 2021, 23:07 WIB
valencya-voice-note-marah-marah-tidak-pernah-diperdengarkan-hanya-transkip-yang-dipenggal-penggal
Valencya Lim alias Nengsy Lim menjadi terdakwa dan dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami yang suka mabuk-mabukan. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Valencya Lim alias Nengsy Lim mengaku pernah memarahi suami melalui voice note.

Voice note atau pesan suara ini jugalah yang menjadi bukti Chan Yung Ching, suami Valencya, saat melayangkan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berbentuk psikis ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut berujung ke pengadilan dan membuat Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Valencya, voice note yang menjadi barang bukti KDRT tersebut tidak pernah diperdengarkan di persidangan dan hanya berupa transkip.

Baca Juga: Habis Terang Terbitlah Kriminalisasi Jadi Judul Pledoi Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Valencya menilai transkip voice note tersebut juga tidak sama dengan pernyataan yang sebenarnya.

Awalnya pada Februari 2019, Chan Yung Ching suami Valencya meninggalkan rumah setelah terjadi cekcok rumah tangga.

Valencya yang masih kesal kemudian menghubungi dengan ocehan, tapi Chan Yung Ching mematikan telepon. 

"Saya voice note, saya marah. Namanya istri, marah. Tidak tahunya voice note jadi alat bukti," ujar Valencya di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Eksklusif! Pengakuan Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami (3) - ROSI

Valencya menjelaskan alasan dirinya marah-marah perihal perilaku suami yang tidak pernah berubah. Menurutnya, Chan Yung Ching suka mabuk, berjudi dan selingkuh.

Valencya menganggap pertengkaran dengan sang suami layaknya cekcok rumah tangga biasa. Namun, karena tidak ada perubahan dari sang suami, Valencya pun kemudian menggugat cerai suaminya. 

Setelah gugatan cerai dikabulkan hingga ke tingkat banding, sang suami melalui pengacara masih berulah untuk meminta pembagian harta sebesar 50 persen.

Valencya menolak permintaan tersebut dan meminta agar hal itu dilakukan di pengadilan. Kemudian pengacara sang suami mengintimidasi akan melaporkan balik tindakan marah-marah Valencya ke kepolisian.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kutuk Penggunaan UU PKDRT di Kasus Istri Dituntut karena Marahi Suami Mabuk

Laporan pun dilayangkan ke Polda Jabar dengan tuduhan kekerasan psikis, dan voice note berisi rekaman suara marah-marah Valencya menjadi salah satu bukti.

"Di pengadilan tidak pernah membuka, cuma hasil transkip saja, itu juga dipenggal-penggal kata-katanya, tidak seperti itu," ujar Valencya.

Sebelumnya, Valencya Lim alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara lantaran dinilai melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya.

Atas hal ini, sejumlah penyidik dan jaksa mendapat sorotan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta perkara atas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dilakukan eksaminasi khusus.

Baca Juga: Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan

Kemudian, tiga penyidik Polda Jawa Barat yang menangani laporan KDRT yang diajukan suami Valencya hingga berujung ke pengadilan, dimutasi dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar.

Mutasi tiga penyidik tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x