Valencya menganggap pertengkaran dengan sang suami layaknya cekcok rumah tangga biasa. Namun, karena tidak ada perubahan dari sang suami, Valencya pun kemudian menggugat cerai suaminya.
Setelah gugatan cerai dikabulkan hingga ke tingkat banding, sang suami melalui pengacara masih berulah untuk meminta pembagian harta sebesar 50 persen.
Valencya menolak permintaan tersebut dan meminta agar hal itu dilakukan di pengadilan. Kemudian pengacara sang suami mengintimidasi akan melaporkan balik tindakan marah-marah Valencya ke kepolisian.
Baca Juga: Komnas Perempuan Kutuk Penggunaan UU PKDRT di Kasus Istri Dituntut karena Marahi Suami Mabuk
Laporan pun dilayangkan ke Polda Jabar dengan tuduhan kekerasan psikis, dan voice note berisi rekaman suara marah-marah Valencya menjadi salah satu bukti.
"Di pengadilan tidak pernah membuka, cuma hasil transkip saja, itu juga dipenggal-penggal kata-katanya, tidak seperti itu," ujar Valencya.
Sebelumnya, Valencya Lim alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara lantaran dinilai melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya.
Atas hal ini, sejumlah penyidik dan jaksa mendapat sorotan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta perkara atas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dilakukan eksaminasi khusus.
Baca Juga: Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan
Kemudian, tiga penyidik Polda Jawa Barat yang menangani laporan KDRT yang diajukan suami Valencya hingga berujung ke pengadilan, dimutasi dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar.
Mutasi tiga penyidik tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.