JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjawab tuntutan buruh yang menggelar aksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 siang ini, Kamis (18/11/2021), di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Setelah melakukan audiensi dengan delapan perwakilan buruh, Anies menemui para buruh di depan gedung Balai Kota.
"Terima kasih untuk mereka-mereka yang memilih untuk menyuarakan aspirasi para buruh. Mereka adalah orang-orang yang memikirkan kesejahteraan semuanya," kata Anies kepada wartawan, Kamis.
Dalam penyampaiannya, Anies mengatakan tidak bisa menjanjikan kenaikan UMP Jakarta 2022 dapat sesuai dengan harapan para buruh. Alasannya, menaikkan UMP harus mengikuti ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, Pemprov DKI, kata Anies, berusaha membantu dengan cara mengurangi biaya hidup para buruh.
Baca Juga: Anies Temui Massa Aksi, Buruh Teriakkan 'Dukung Anies Jadi Presiden Indonesia'
"Saya sampaikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sekarang ada di dalam peraturan pemerintah (tentang pengupahan) adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh karena itu kita merencanakan untuk bisa membantu para buruh dengan cara mengurangi biaya hidup mereka," kata Anies.
Bantuan mengurangi biaya hidup, kata Anies, dilakukan oleh Pemprov DKI dengan memberikan fasilitas seperti pangan murah, keringanan biaya transportasi, hingga kartu jakarta pintar untuk anak-anaknya.
"Walaupun pendapatan sudah diatur lewat PP yang ada, tapi mudah-mudahan mereka bisa menabung karena biaya hidup lebih rendah dari Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Diketahui, ratusan buruh yang tergabung dalam FSP LEM FPSI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 3,57 persen.
"Kami menyampaikan bahwa (kenaikan) 3,57 persen itu adalah suatu angka yang realistis, angka yang sebenarnya masih di bawah batas minimal," kata Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, kepada wartawan, Kamis.
Baca Juga: Buruh Gelar Demo di Depan Kantor Anies, Tuntut UMP Jakarta 2022 Naik 3,57 Persen
Endang menjelaskan, angka kenaikan yang diusulkan oleh aliansi buruh ini mempertimbangkan beberapa kebijakan pemerintah.
Pertama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP No. 78/2015, kata Endang, angka kenaikan yang diminta sudah memenuhi dua unsur. Pertama unsur pertumbuhan ekonomi di tahun 2021, dan kedua yakni laju inflasi.
"Menurut kami, seharusnya Pak Gubernur bisa menerima masukan dari kami karena itu yang realistis dari dua unsur di mana unsur ini termasuk ke dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu pertumbuhan ekonomi, dan juga laju inflasi," kata Endang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andriyansah sudah memastikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Namun, ia belum mengungkapkan mengenai besaran kenaikannya.
"Insyaallah pengumuman akan dilaksanakan tanggal 19. Saya belum jawab dulu (naik berapa persen)," katanya.
Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp 4,8 Juta, Pemprov DKI: Tunggu Hasil Sidang Dewan Pengupahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.