JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi sebuah ruko di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, juga diwarnai kericuhan.
Penghuni ruko sempat mengancam akan membakar ruko, jika juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap melakukan pengosongan.
Baca Juga: Ricuh! Perempuan Penghuni Toko Tak Terima dan Ancam Akan Bunuh Diri Jika Rukonya Tetap Dieksekusi
Perempuan penghuni ruko di kawasan Pasar Baru, ini terus berusaha untuk mencegah proses eksekusi yang dilakukan oleh tim juru sita.
Ia merasa mempunyai surat dan izin untuk menempati ruko yang disengketakan.
Juru sita Pengadilan Negeri yang telah membacakan putusan pengadilan antara kedua belah pihak yang berseteru, tetap melakukan eksekusi.
Juru sita melakukan eksekusi setelah keluar hasil keputusan yang dimenangkan penggugat atas nama Sunarto dengan tergugat May Filia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.