KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 sebesar 1,09%.
Mekanisme kenaikan upah ini menggunakan formula baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah ditetapkan Kemenaker, nantinya Gubernur di masing-masing provinsi yang akan menindaklanjuti ketentuan kenaikan UMP ini.
Melihat rata-rata tren kenaikan upah 3 tahun terakhir, persentasenya memang masih rendah.
Di tahun 2020, kenaikan upah mencapai 8,15%, sedangkan tahun 2021 samasekali tidak ada kenaikan upah alias 0%.
Baru tahun depan pemerintah memutuskan ada kenaikan upah sebesar 1,09%.
Baca Juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Minimum 1,09 Persen Sudah Adil
Dari adanya kenaikan Upah Minimum di tahun depan, Jawa Tengah masih tercatat sebagai provinsi yang memiliki Upah Minimum Terendah, yakni 1,8 juta rupiah lebih.
Dengan demikian, kenaikan upah di Jawa Tengah hanya Rp 19.761,- saja.
Karena itu, kendati ada kenaikan upah tahun depan Perwakilan Organisasi Pekerja menilai persentasenya masih berada di bawah inflasi, akibatnya daya beli masyarakat akan tetap turun di tahun depan.
Sementara itu dari kalangan pengusaha menilai, hingga kini masih ada salah kaprah terkait penetapan upah minimum.
Dengan demikian penetapan upah minimum seharusnya tidak serta merta menaikan seluruh upah pekerja.
Dengan ditetapkannya upah minimum oleh Pemerintah Pusat ini, penetapan UMP sudah harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021.
Sedangkan upah minimum kabupaten-kota atau UMK, paling lambat pada 30 November 2021.
Baca Juga: Banyak Pihak Salah Kaprah, Kemenaker Tegaskan Upah Minimum Hanya bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.