JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum di 2022 sebesar rata-rata 1,09 persen.
Namun penetapan tersebut mendapatkan potes keras dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengungkapkan pihaknya menolak dengan tegas atas keputusan tersebut.
Menurut pemaparannya, perhitungan upah minimum tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja, pasalnya menggunakan perhitungan batas atas dan batas bawah upah minimum.
Dia menilai hal itu merupakan tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.
Untuk diketahui, penetapan kenaikan upah minimum tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ini (pemerintah) mempermalukan diri sendiri, kenapa tidak? karena dalam amanat UU Cipta Kerja yang tentu kami juga menolaknya, kami melihat ada turunannya yakni PP Nomor 36 Tahun 2021, di PP tersebut ditulis di situ rumusan ada batas bawah dan batas atas," kata Mirah dalam acara Sapa Indonesia Mala, Kompas TV, Rabu (17/11/2021).
Padahal, lanjut dia, dalam UU Cipta kerja, kenaikan upah minimum hanya dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja.
Baca Juga: UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Netty: Tak Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Buruh
Selain itu, dia juga menuturkan adanya nilai upah minimum yang ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah ini akan membuat pengusaha cenderung memilih batas bawah dalam membayar pekerjanya karena lebih murah.
"Kalau kita hitung-hitung, misalnya di upah minimum yang telah berlaku, contoh di Depok yang sekarang Rp 4,3 juta, sementara batas bawah sekitaran angka Rp 2,3 juta, batas atasanya Rp 5,3 juta, tentu pengusaha tidak akan mau masuk di ranah angka yang tinggi, pasti mengambil angka di Rp 2,3 juta," ujarnya.
"Ini kemudian yang membuat kami menolak keras apa yang disampaikan pemerintah terkait dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan rata-rata kenaikan upah minimum 2022 yaitu sebesar 1,09 persen.
"Simulasi ini dari data BPS (Badan Pusat Statistik), rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).
Meski demikian, dia menekankan bahwa untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu penetapan dari gubernur masing-masing provinsi.
Pada kesempatan itu, Ida juga mengingatkan kepada seluruh gubernur bahwa UMP paling lambat ditetapkan pada 20 November 2021. Sementara untuk penetapan UMK paling lambat pada 30 November 2021.
Baca Juga: Jauh Dari Harapan Buruh, Menaker: Kenaikan UMP 2022 Diangka 1,09 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.