JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo melantik 12 Duta Besar untuk negara sahabat bersamaan dengan pelantikan Panglima TNI, KSAD, dan Kepala BNPB hari ini, Rabu (17/11/2021).
Satu di antara 12 nama yang dilantik Presiden Jokowi adalah Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Prakosa sebagai Dubes LBBP RI untuk Italia.
Karier M Prakosa dikenal publik bukan hanya sebagai Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan untuk periode 2019-2024.
M Prakosa, pernah mengabdi sebagai Menteri Pertanian pada Kabinet Persatuan Nasional, di mana KH Abdurachman Wahid sebagai presiden dan Megawati Soekarnoputri menjadi wakilnya.
Kemudian, karier M Prakosa sebagai menteri masih berlanjut ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden Republik Indonesia.
M Prakosa terpilih menjadi Menteri Kehutanan pada Kabinet Gotong Royong dengan masa menjabat terhitung sejak 2001 hingga 2004.
Baca Juga: Ini 12 Nama Dubes yang Dilantik Jokowi Bersamaan dengan Panglima TNI, KSAD, Kepala BNPB
Selepas menjadi bagian dari pemerintah, M Prakosa kemudian terpilih sebagai Anggota DPR dari PDI Perjuangan hingga saat ini.
Kini, M Prakosa yang merupakan kakak kelas dari Presiden Joko Widodo saat menempuh Pendidikan di Universitas Gadjah Mada dilantik menjadi Dubes LBBP RI untuk Italia.
Dihimpun dari berbagai sumber, M Prakosa tercatat menyelesaikan sekolahnya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada 1982.
Tak hanya itu, mantan Mentan dan Menhut ini juga pernah meraih gelar doktor di bidang Resource Economics and Policy dari University of California, Amerika Serikat pada tahun 1994.
M Prakosa juga pernah menulis buku tentang hutan yang diberi nama Renjana Kebijakan Hutan.
Selain itu, nama M Prakosa juga tercatat pernah membangkang atas perintah partai saat duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sehingga membuat Megawati Soekarnoputri mengambil tindakan tegas kepada Muhammad Prakosa yang dianggap telah membangkang atas perintah partai.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Joko Widodo Lantik Andika Perkasa Jadi Panglima TNI dan Puluhan Dubes RI
Hal tersebut terkait keputusan sidang MKD atas kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto.
Di mana dalam sidang MKD DPR, M Prakosa memutus Setnov dengan kesimpulan ada dugaan pelanggaran berat.
Putusan itu berbeda dengan putusan dua anggota MKD lain, Junimart Girsang dan Riska Mariskan yang memutus Setnov dengan sanksi sedang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.