JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan cabang Permata Hijau, beserta seorang Direktur Utama sebuah perusahaan, di tangkap penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (16/11) malam, atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pinjam Uang ke Bank DKI Untuk Ajang Balap Formula E
Selain dua pimpinan Bank DKI, Kejari Jakarta Pusat juga menangkap Direktur Utama PT Broadbiz.
Ketiganya ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap berupa pemalsuan data terhadap debitur periode 2011 hingga 2017 lalu.
Namun nyatanya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI.
Tiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditemukan dua alat bukti.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR akan Pelototi Proses Lelang Barang Mewah Milik Terpidana Korupsi
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hingga mencapai Rp39 miliar lebih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.