Kompas TV nasional berita utama

Menaker Minta Gubernur di Seluruh Provinsi Tetapkan UMP 20 November 2021

Kompas.tv - 16 November 2021, 20:01 WIB
menaker-minta-gubernur-di-seluruh-provinsi-tetapkan-ump-20-november-2021
Menaker Ida Fauziah menyebut perlindungan terhadap PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua. (Sumber: Kemnaker)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk seluruh provinsi akan disampaikan pada 20 November 2021.

Kendati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penepatan UMP dilakukan paling lambat 21 November 2021.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November,” kata Menaker Ida di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Ida menambahkan untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan sudah ada penetapan UMP.

Baca Juga: Viral! Ada Perusahaan Buka Program Magang Unpaid, Kemenaker: Harusnya Beri Uang Saku

Dalam keterangannya, Ida menuturkan bahwa batas waktu penetapan UMP dan UMK sudah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Selain itu, lanjut Ida, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektoral atau yang dikenal dengan singkatan UMS.

Selain itu, Menaker Ida menyampaikan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Artinya, pekerja yang sudah menjalani masa kerja lebih dari satu tahun harus mendapatkan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

“Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan sangat bergantung dengan produktivitas yang dihasilkan,” ujarnya Ida




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x