JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak segan untuk menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi di Lampung Tengah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa (16/11/2021).
“Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti,” kata Nurul Ghufron.
“Dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan.”
Ghufron mengatakan, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi di Lampung Tengah yang terungkap di persidangan sudah dicatat oleh jaksa.
Selanjutnya, jaksa akan menyampaikan kepada pimpinan tentang fakta-fakta persidangan terkait Azis Syamsuddin untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kalau dalam perkembangan kesaksian para saksi mengungkapkan ada kasus baru, jaksa akan melaporkan ke kami untuk kami kemudian tindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga: Maskur Husain Alirkan Uang dari Azis Syamsuddin hingga ke Pemandu Karaoke di Mangga Besar
Hingga kini, KPK baru menjerat Azis Syamsuddin untuk dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Seperti disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, Azis Syamsuddin diduga telah memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.