Baca Juga: Haris Azhar Ungkap Alasan Tidak Hadir Mediasi dengan Luhut Pandjaitan
Padahal, disebutkan Rivanlee, lewat SK/05/TA-BI/XI/2021 tertanggal 13 November 2021, pihak Fatia dan Haris sudah menyampaikan surat meminta penundaan mediasi karena Fatia Maulidiyanti berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021.
"Selain melalui surat jawaban yang kami sampaikan, sebelumya Fatia Maulidiyanti juga telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol. Welman Feri yang menyatakan bahwa dirinya berhalangan hadir karena sedang berada di luar provinsi," tutur Rivanlee.
Tim Advokasi menyatakan mediasi penal dapat dilakukan jika para pihak terlibat dalam perundingan saling menyadari dan terhadap hasil yang diperoleh dalam mediasi, sehingga prinsip yang terpenting dalam mediasi penal adalah kehadiran para pihak agar memberikan akses dan kesempatan yang sama dan seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan.
Mediasi penal adalah alternatif penyelesaian perkara dengan cara damai.
Baca Juga: Mediasi Menko Luhut dan Haris Azhar Ditunda Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan
"Akan tetapi, dalam hal ini pihak Luhut telah menyimpulkan terlebih dahulu bahwa mediasi tidak berhasil dilakukan karena ketidakhadiran pihak terlapor, sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya," papar Rivanlee.
Dia menyatakan pernyataan Luhut soal akan melakukan proses hukum lebih lanjut karena Fatia dan Haris tidak hadir di mediasi ke tiga merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak mau membuka ruang diskusi.
"Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," ungkapnya.
Tim Advokasi Indonesia Bersih terdiri dari 9 LSM yaitu YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentara Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia,Trend Asia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.