JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata Negara Refly Harun menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar fokus mengusut dugaan korupsi tes PCR yang melibatkan oknum menteri daripada Formula E.
"Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis 'PCR', ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas," kata Refly seperti diwartakan Antara, Minggu (14/11/2021).
Selain itu, Refly juga meminta agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E lantaran hal itu wilayah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih baik, kata Refly, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian negara dan siapa aktornya yang terlibat.
Baca Juga: Penyelidikan Formula E Dinilai Salah Prosedur, KPK Minta Publik Tidak Buat Keputusan Prematur
"Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," ungkap Refly.
Refly pun memahami jika KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain.
Namun demikian, jangan sampai memunculkan anggapan publik soal Formula E.
Sebelumnya, KPK menyatakan penyelidikan terhadap penyelenggaraan Formula E masih terus berproses.
Pernyataan itu disampaikan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri yang menyebut hingga kini tim penyelidik masih mendalami berbagai data dan informasi.
"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses. Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan Informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali Fikri, Sabtu (13/11/2021).
Adapun pernyataan itu dilontarkan KPK guna merespons simpang siur yang berkaitan dengan penyelidikan Formula E.
Ali juga menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk memutuskan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah, tidak bisa dipercepat ataupun diperlambat.
Baca Juga: KPPU Minta Pemerintah Lebih Transparan Soal Perhitungan Harga Eceran Tertinggi Tes PCR
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.