KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa haram pinjaman online lewat ijtima ulama komisi fatwa MUI ke tujuh.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut, semua jenis pinjam meminjam yang mengandung riba adalah haram baik online maupun offline.
MUI menjelaskan, pinjaman online mengandung riba hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan.
MUI menyerukan agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Baca Juga: 19 Warga Gugat Pemerintah soal Pinjol, Pengacara: Yang Dibutuhkan Sebenarnya Pencegahan
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi fatwa haram MUI melalui Juru Bicara OJK Sekar Putri Djarot.
“Kami mengartikan semangat MUI kaitan praktik yang diharamkan yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal kata Putri seperti dikutip Tempo.com.
Dari data satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perputaran uang pinjaman online selalu meningkat tajam setiap tahun.
Pada 2020, OJK mencatat total perputaran uang pinjol sebesar Rp 155,9 triliun dan naik hingga Rp 262 triliun per September 2021.
Selain lonjakan perputaran uang pinjol yang tingg, OJK juga mencatat sekitar 7 ribu aduan pinjol dan 4 ribu diantaranya masuk kategori berat.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing juga menyebut, 34 persen server pinjol ilegal berada di luar negeri dan mendeteksi penyebaran data pribadi antar pinjol.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.