JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Zebra Jaya 2021 akan kembali digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai Senin (15/11/2021) pekan depan hingga 28 November.
Gelaran operasi ini jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
"Meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," jelasnya dikutip dari MotorPlus, Sabtu (13/11).
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Siap Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Bikin Kamu Kena Tilang
Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya tegas Argo Wiyono tetap akan dilakukan dengan mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.
Merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, dendanya tak main-main.
Anda bisa mendapatkan denda sebesar Rp500.000 jika melakukan pelanggaran seperti melawan arus hingga pelanggaran marka jalan.
Selain itu jika Anda tak menggunakan helm denda yang bakal Anda terima yakni Rp250.000.
Baca Juga: Catat! Polda Metro Jaya Bakal Gelar Operasi Zebra Jaya Senin Depan, Ini Sasarannya
Ini besaran denda untuk sejumlah pelanggaran Operasi Zebra:
Sementara pihak kepolisian mendaftar jenis pelanggaran prioritas yang bakal ditindak:
Baca Juga: Viral Polisi Diamuk Massa akibat Minta Uang Pakai Modus Tilang, Ini Kronologinya
Sumber : motorplus-online.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.