JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang periode Januari hingga 9 November 2021, pihak Kantor Imigrasi menolak 541 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Romi Yudianto, Jumat (12/11/2021).
Romi Yudianto menjelaskan, pihaknya menolak masuknya ratusan WNA tersebut berdasarkan sejumlah aturan.
Baca Juga: Imigrasi Pare-pare Kemenkumham Sulsel Lakukan Pemeriksaan WNA di Kapal Berbendera Hongkong
Aturan itu mulai dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, hingga Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang saat ini diterapkan.
"Penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case (Covid-19) yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing," papar Romi dalam keterangannya, seperti dilansir Kompas.com.
Menurutnya, penolakan sebagian WNA tersebut berdasar rekomendasi Kantor Kesahatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasar rekomendasi KKP, lanjut Romi, banyak WNA yang tak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, seperti tak memiliki hasil PCR.
"Ada (WNA) yang tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," lanjut Romi.
Romi juga menjelaskan, ratusan WNA yang ditolak untuk masuk ke Indonesia tersebut berasal dari 71 negara.
Baca Juga: Imigrasi Kemenkumham Sulsel Lakukan Pengawasan WNA di Dua Perusahaan
Dari ke-71 negara itu, warga dari lima negara yang kedatangannya ditolak paling banyak, yakni Pakistan, India, Nigeria, China, dan Amerika Serikat.
Berikut jumlah warga yang ditolak dari kelima negara tersebut:
- Pakistan sebanyak 75 orang
- India sebanyak 64 orang
- Nigeria sebanyak 53 orang
- China sebanyak 50 orang
- Amerika Serikat sebanyak 46 orang
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.