Puluhan ribu warga kota Serang yang belum memiliki KTP elektronik terancam tidak akan mempunyai hak suara pada pemilihan umum di Pilkada kota Serang 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah kota Serang Heri Wahidin menyatakan ada puluhan ribu warga kota Serang akan kehilangan hak suaranya karena tidak mempunyai KTP Elektronik.
Keputusan ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan suara pemilih yang mempunyai hak pilih pada saat datang ke TPS wajib membawa KTP elektronik atau suket selain surat pemberitahuan pemilih formulir C6.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.