JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap langkah hukum yang akan ditempuh Tommy Soeharto sebagai itikad buruk dari seorang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana, secara virtual kepada KompasTV, Kamis (11/11/2021).
"Langkah hukum yang ditempuh oleh Tommy Soeharto semakin memperlihatkan itikad buruk dari yang bersangkutan, yang tidak ingin membayar hutang-hutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," ucap Kurnia.
Baca Juga: Ini Sikap Tommy Soeharto Setelah Asetnya Lebih dari Setengah Triliun Disita Satgas BLBI
ICW menilai langkah hukum yang akan ditempuh tersebut merupakan hak dari Tommy Soeharto selaku obligor. Meski demikian, pihaknya yakin Satgas BLBI sudah memiliki data lengkap terkait tunggakan para obligor.
"Indonesia Corruption Watch beranggapan apa yang dilakukan oleh Tommy Soeharto merupakan hak yang bersangkutan. Akan tetapi kami meyakini Satgas BLBI sudah mempunyai data apa-apa saja yang menjadi tunggakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," lanjutnya.
Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Masih Bisa Ekspansi Bisnis Rest Area
Namun, ICW yakin Satgas BLBI bisa mengebut pengembalian aset hingga tenggat waktu, yakni tahun 2023 mendatang. ICW menyebut langkah Pemerintah yang mempercepat penyitaan aset sudah tepat.
"Kita tahu bersama tahun 2023 menjadi batas akhir dari kerja Satgas BLBI untuk mengembalikan dana sekitar 110 triliun rupiah. Maka dari itu, dengan mepetnya waktu tersebut kalau ada obligor yang tidak kooperatif, yang diketahui menyewakan aset atau menjual aset yang menjadi jaminan negara, maka sudah tepat jika Pemerintah segera melakukan proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal tersebut," pungkasnya.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.