JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo, terdakwa korupsi pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya mantan Menteri KKP itu mendapat vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan yang diketok majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada 22 Juli 2021, Edhy kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya majelis hakim menolak permohonan banding dan memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ini Berita Baik
Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan USD77 ribu.
Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.
Tak hanya itu, Majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Dalam amar putusan, hakim banding di PT DKI Jakarta menilai hukuman Edhy Prabowo di tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, ICW: Harusnya 20 Tahun, Biar Jera
Terlebih lagi terdakwa merupakan seorang menteri KKP yang dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal menyimpang dan tidak jujur.
Hakim tingkat banding juga menilai Edhy telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.