JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbitnya Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Pelarangan Kekerasan Seksual di Lingkunganb Perguruan Tinggi, memicu polemik. Ada pihak yang menolak karena Permendikbudristek tersebut dinilai melegalisasi perzinahan, namun tidak sedikit yang mendukung.
Salahsatu pihak yang mendukung terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM menilai Permendikbudristek Nomor 30 dapat menjadi dasar menindak pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Komnas HAM mendukung pemberlakukan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Politikus Gerindra: Permendikbudristek 30/2021 Mengabaikan Nilai Agama
Amiruddin menilai Permendikbudristek Nomor 30 muncul di momentum yang tepat. Pasalnya, dia menyebut kasus kekerasan seksual di kampus sudah banyak terjadi.
"Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul ke permukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan Kampus," tuturnya.
Komnas HAM, kata Amiruddin memandang Permendikbudristek Nomor 30 sudah sejalan dengan perlindungan HAM. Selain itu, peraturan yang diterbitkan Menteri Nadiem Makarim itu juga sudah sesuai dengan perspektif gender.
Baca Juga: Bela Permendikbud PPKS, Golkar: Tak Mungkin Nadiem buat Aturan untuk Legalkan Zina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.