Kompas TV nasional peristiwa

Terancam 12 Tahun Penjara, Tubagus Jody Ditahan di Polres Jombang

Kompas.tv - 11 November 2021, 19:33 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi membenarkan Tubagus Muhammad Joddy yang merupakan sopir keluarga Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Jombang dan setelah penyidik polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (10/11)

Polisi juga menjelaskan telah melakukan penahanan kepada Tubagus Jody.

Baca Juga: Tubagus Jody, Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut

Polisi juga menjelaskan beberapa barang bukti yang bisa dikenakan kepada Tubagus.

Seperti batas rambu yang harus dipatuhi namun kecepatan maksimal melebihi hal tersebut.

Jody juga dikenakan pasal 310 ayat 4 UU RI no 22 tentang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun dan denda 12 Juta Rupiah dan atau pasal 311 ayat 5 UU no. 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda 24 Juta Rupiah.

Video Editor: Febi Ramdani

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x