Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, sekarang ada dua skema yang akan dijalankan pemerintah dan pihak terkait. Pertama, melakukan perpanjangan konsesi pengelolaan tol oleh operator, dan kedua, memberi keringanan penerapan pajak.
Lewat dua skema tersebut, Menhub menyatakan, penurunan tarif tol akan diberlakukan untuk kendaraan pengangkut logistik. Kisaran penurunan tarifnya bisa mencapai 50 persen.
Sementara, kendaraan pribadi juga akan diturunkan tarifnya sampai 25 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.