RIAU, KOMPAS.TV - Dari kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, polisi mulai memeriksa sejumlah orang.
Rabu (10/11) kemarin, dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto atau yang kini dipanggil dengan inisial S-H, diperiksa penyidik kepolisian daerah Riau.
Ia diperiksa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di FISIP Universitas Riau.
Selama lima jam, polisi memeriksa terduga.
Ronal, kuasa hukum Syafri Harto menyatakan kliennya siap bekerja sama dengan kepolisian untuk menjelaskan kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi.
Sebelum sang dekan, ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah korban, yakni mahasiswi yang juga diduga dilecehkan sang dekan, keluarga korban, dan pejabat Universitas Riau.
Pada kesempatan sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Riau, berinisial "l" mengaku jadi korban pelecehan oleh dekan yang sama saat bimbingan skripsi, tepatnya pada akhir Oktober lalu.
"l" kemudian melaporkan pelecehan yang dialaminya ke polisi dan dugaan pelecehan sang dekan menyebar di media sosial.
Baca Juga: Dosen Universitas Riau Bungkam Usai Diperiksa 5 Jam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Tersinggung, Syafri balik melaporkan mahasiswinya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Tak segan, ia bahkan mengancam akan menuntut Rp 10 Miliar ke mahasiswi tersebut atas kasus pelecehan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.