SEMARANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Semarang mengungkap peristiwa jatuhnya seorang pemuda dari lantai 6 di Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu malam lalu.
Korban yang awalnya dilaporkan tewas akibat bunuh diri, namun dari hasil penyelidikan polisi diketahui jatuhnya korban akibat terdorong oleh rekan korban.
Tim Resmob Polrestabes Semarang mengungkap bahwa dalam pengakuan pelaku, dirinya kesal dengan ulah korban.
Untuk itu polisi menetapkan M. Alfriandi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya korban.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Ungkap Pemuda Tewas Jatuh dari Lantai 6 Hotel Karena Didorong Teman
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapati kejanggalan. Polisi awalnya menerima informasi bahwa korban sengaja melompat menerobos jendela kaca kamar hotel karena terpengaruh alkohol. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan rekan korban diketahui korban tewas terjatuh dari lantai 6 kamar hotel akibat terdorong oleh tersangka bukan bunuh diri.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui jika korban jatuh dari lantai 6 akibat terdorong dirinya.
Namun perbuatan itu didasari rasa jengkel, karena dari ulah korban yang mengintip pelaku disaat sedang mandi di kamar hotel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 359 tentang kelalainya mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.