JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah berharap Menteri Pendidikan merevisi peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021. Isi permendikburistek itu dinilai mengabaikan nilai-nilai dalam agama yang dianut masyarakat Indonesia.
“Saya menghargai maksud dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Namun saya berpendapat bahwa Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama,” kata Himmatul dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Menurut dia, seharusnya Permendikbudristek itu merujuk kepada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan yang menghargai nilai-nilai agama.
Baca Juga: Permendikbud 30/2021 Dinilai Legalkan Zina, Nadiem Didesak Revisi Aturan Kekerasan Seksual di Kampus
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, agama telah mengatur mengenai masalah seksual, yang di dalamnya melarang terjadinya kekerasan seksual.
Namun, ia menilai bahwa regulasi tersebut tidak menganggap penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia.
“Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” kata dia.
Baca Juga: Bela Permendikbud PPKS, Golkar: Tak Mungkin Nadiem buat Aturan untuk Legalkan Zina
Tak hanya itu, ia mengimbau agar segala kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah harus menempatkan kehidupan beragama dalam format kemasyarakatan dan kenegaraan yang berlandaskan Pancasila, sehingga dapat memelihara keluhuran agama seiring dengan kemajuan bangsa.
“Segala aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi harus seiringdengan upaya menjaga keluhuran nilai-nilai agama,” katanya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada 31 Agustus 2021 menerbitkan peraturan mengenai kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. DI dalam aturan yang diundangkan 3 September lalu itu, terdapat sejumlah kriteria kekerasan seksual serta sanksi yang bisa dijatuhkan oleh pihak perguruan tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.