JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Golkar menyayangkan adanya kekisruhan hingga menimbulkan polemik atas terbitnya aturan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Permendikbud PPKS.
Oleh sebab itu, harus ada sosialisasi yang lebih masif agar tak tercipta penafsiran yang multitafsir dari sejumlah kelompok masyarakat.
Baca Juga: Permendikbud 30/2021 Dinilai Legalkan Zina, Nadiem Didesak Revisi Aturan Kekerasan Seksual di Kampus
Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menyebut, pihaknya tak mungkin menerima aturan yang bertujuan melegalkan zinah di lingkungan perguruan tinggi.
"Apalagi Partai Golkar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
Menurut dia, jangan sampai niat baik bersama untuk menghapuskan kekerasan seksual di lembaga pendidikan terhambat karena terdapat penafsiran yang berbeda.
Di saat bersamaan, masih banyak pihak yang tidak mempercayai bahwa kekerasan seksual marak terjadi di sejumlah kampus.
“Saya mendorong seluruh pihak yang bergerak di bidang pendidikan untuk membaca liputan #NamaBaikKampus oleh teman-teman media agar kita semua sama-sama menyadari betapa urgennya situasi sekarang," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan norma dan nilai-nilai agama di Indonesia, pengaturan terhadap tindak asusila dalam tata tertib kampus perlu ditegakkan dengan semakin tegas.
Namun, pada saat bersamaan perlu diberikan jaminan bahwa korban kekerasan seksual yang mengalami pemaksaan tidak akan turut dihukum sebagai pelaku tindakan asusila.
Baca Juga: Piala Citra FFI 2021: Nadiem Makarim Gembira Usmar Ismail Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional
"Formulasi 'tanpa persetujuan korban' itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual, sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya," ujarnya.
Berdasarkan berbagai laporan, kata dia, banyak korban yang tidak berani untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya karena ketakutan bahwa dirinya akan dituduh melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka dengan pelaku.
Baca Juga: Hasil PPPK Guru 2021, Nadiem Sebut Panselnas Berikan Afirmasi Tambahan dalam Proses Seleksi
Sementara, untuk pelaku kekerasan seksual sendiri, ia menyarankan agar dikenakan hukuman ganda baik dalam konteks aturan terhadap kekerasan seksual dan tindak asusila.
“Hukumannya perlu diperberat, tidak hanya sebagai pelaku tindak asusila atau zina melainkan juga sebagai pelaku kekerasan seksual," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.