JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah hari ini akan dilakukan pelantikan terhadap 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (10/11/2021).
“Tidak ada kegiatan tersebut, rekruitmen masih dalam proses,” tegasnya.
Saat ini, sambung Brigjen Rusdi, masih tentang bagaimana tata cara merekrut pegawai yang sudah diberhentikan dalam proses TWK.
Selanjutnya, bagaimana juga legalitas hingga posisi atau penempatan dari 57 pegawai KPK yang telah diberhentikan.
Baca Juga: Abraham Samad Kritisi Rencana Perekrutan 57 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri
“Rekruitmen masih dalam proses. Bagaimana tata cara merekrut, bagaimana legalitasnya, posisi/penempatan dimana, semua ini perlu di persiapkan, ada proses di dalamnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Brigjen Rusdi menuturkan pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait soal kelanjutan rencana Polri merekrut 57 pegawai yang diberhentikan oleh KPK.
“Koordinasi instansi terkait tetap berjalan,” ucapnya.
Lantas dikonfirmasi apakah putusan mekanisme perekrutan 57 orang mantan pegawai KPK bisa dilakukan akhir bulan ini.
Brigjen Rusdi tidak bisa memastikan hal tersebut.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bintan Nonaktif hingga 9 Desember 2021
“Saya tidak bisa memastikan, kapan waktu pengangkatan pegawai ASN Polri dari mantan pegawai KPK ini, kita tunggu saja proses yang sedang berjalan,” katanya.
Sebelumnya beredar kabar, Polri akan melantik 57 pegawai KPK yang diberhentikan sebagai ASN hari ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.