JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukkam Mahfud MD di hadapan para Ulama dalam pembukaan Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, sebagai sebuah negara, Indonesia bukanlah negara yang berbasiskan satu agama tertentu saja.
Mahfud lebih lanjut juga menegaskan, secara konsep negara, Indonesia juga bukanlah negara yang menerapkan prinsip sekulerisme. Jadi menyebut Indonesia dengan dua hal itu, baik sekulur maupun berbasis satu agama saja, merupakan sebuah kekeliruan.
Efek dari pemberlakukan ini, menurut Mahfud, dalam mengambil maupun memberlakukan sebuah hukum tidak bisa berlandaskan pada satu hal saja.
Di hadapan para ulama dan lembaga Fatwa seluruh Indonesia itu Mahfud juga menjelaskan tentang perlindungan warga atas segala pilihan agama maupun keyakinan yang dianut. Hal ini terkait dengan konsepsi negara Indonesia yang berlandaskan pancasila.
“Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara," tutur Mahfud MD, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Mahfud MD Ancam Tak Akan Segan Menuntut Pidana Obligator yang Tak Mau Lunasi Hutang Ke Negara!
Lebih lanjut Mahfud juga menjelaskan tentang konsepsi negara Pancasila yang dianut bangsa ini secara keilmuwan Islam.
"Negara Pancasila yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah "mietsaqon ghaliedza" atau modus "vivendi" yang oleh NU sering disebut sebagai "Dar al Mietsaq" dan oleh Muhammadiyah disebut "Dar al Ahdi wa al Syahadah", ada juga yang menyebut sebagai "Dar al Hikmah"," papar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Cerita Filosofi Bola Karet yang Membuat Imam Besar Masjid Istiqlal Dapat Rekor MURI
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menyebut dua istilah tadi dalam dunia akademik disebut dengan konsep Dar al Ahdi, atau negara kesepakatan yang berladndaskan ketuhanan.
"Dalam istilah yang lebih akademis konsep 'Dar al Mietsaq' atau 'Dar al Ahdi' sering disebut sebagai 'Religious Nation State' negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler," kata Mahfud.
Forum Ijtima Ulama adalah forum pertemuan ulama dan lembaga fatwa yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 3 hari di Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.