JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengatakan, peminjaman uang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kepada Bank DKI untuk pembayaran uang komitmen Formula E sebesar Rp180 miliar menyalahi aturan.
"Ini kalau sesuai tata aturan pemerintahan, yang saya tahu menyalahi aturan," kata Gilbert kepada KOMPAS.TV, Rabu (10/11/2021).
Gilbert menjelaskan, peminjaman uang seharusnya dilakukan untuk program yang sudah berjalan bukan program yang belum berjalan.
Maka dari itu, Formula E yang sama sekali belum berjalan sehingga tidak dapat menjadi dasar untuk melegalkan pinjaman daerah ke Bank DKI.
"Ini menjadi pertanyaan saya, apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar," ungkap Gilbert.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Sebut Anggaran Formula E Tidak Seharusnya Disahkan, Kenapa?
Aturan yang Gilbert maksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Dalam Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011 disebutkan bahwa pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Pasal 12 ayat 4 PP 30 Tahun 2021 menyebut: "Pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai."
Sebelumnya beredar surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp6.000 pada 21 Agustus 2021.
Surat tersebut membahas mengenai peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Kritik "Keterpaksaan" Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK
Surat pinjaman ini sudah dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Achmad Firdaus. Ia mengatakan bahwa pinjaman sudah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora DKI pada Desember 2019.
"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," ujar Achmad Firdaus melalui siaran persnya, Selasa (9/11) kemarin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.