JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan anggaran Formula E tidak seharusnya disahkan.
Gilbert menjelaskan, Formula E sejak awal masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2019 di mana APBD perubahan bukan untuk kegiatan baru.
"Sejak awal, Formula E ini dimasukkan di APBD perubahan. Harusnya APBD perubahan dimasukkan hanya untuk pencapaian APBD, bukan untuk kegiatan baru yang nilainya triliunan," kata Gilbert kepada Kompas tv, Rabu (10/11/2021).
Program baru yang bisa masuk dan dibiayai dalam APBD perubahan adalah program yang sifatnya mendesak, seperti penanganan bencana alam.
Padahal, kata Gilbert, anggaran untuk program Formula E tidak masuk dalam kriteria mendesak untuk disahkan.
Baca Juga: Jakpro Jelaskan Alasan Uang Komitmen Formula E Jakarta Turun dari Rp 2,3 Triliun Jadi Rp 560 Miliar
Lebih lanjut, kata Gilbert, APBD perubahan 2019 disahkan dua minggu sebelum DPRD periode 2019-2024 dilantik.
"Ini kan bukan keadaan mendesak Formula E, tapi kenapa tiba-tiba masuk ke APBD perubahan dua minggu sebelum DPRD yang baru dilantik?" ujarnya.
Gilbert mengatakan, anggaran tersebut dilakukan oleh anggota Dewan periode 2014-2019 yang sebagian besar sudah tidak terpilih lagi menjadi anggota Dewan.
"Artinya yang menghadiri rapat saya kira tidak maksimal karena sebagian sudah tidak terpilih, dan ini anggaran diketok triliunan rupiah," tutur dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.