Kompas TV nasional berita utama

Dibongkar Firli Bahuri, Ternyata 95 Persen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Tidak Akurat

Kompas.tv - 9 November 2021, 19:53 WIB
dibongkar-firli-bahuri-ternyata-95-persen-laporan-harta-kekayaan-pejabat-negara-tidak-akurat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan 95 persen data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak akurat.

Pernyataan itu disampaikan Firli Bahuri melalui twitternya @firlibahuri pada Selasa (9/11/2021).

“Mengungkapkan 95 persen data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Firli Bahuri.

“Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan.”

Sayangnya, kata Firli, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN.

“Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan,” ucapnya.

Baca Juga: Serikat Karyawan Garuda Datangi KPK Beri Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat: Biar KPK Serius

Menyikapi situasi tersebut, Firli menilai tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara untuk jujur melaporkan harta kekayaannya.

Satu-satunya cara yang harus dimajukan sebagai penyelesaian persoalan ini adalah komitmen politik kuat di tangkat legislasi.

“Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.

“Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi,” tambah Firli.

Firli mengingatkan, ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis.

Oleh karena itu, kata Firli, KPK mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menggodok aturan yang memuat sanksi dan paksaan bagi pejabat penyelenggara negara yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaan.

Baca Juga: Terungkap! Abraham Samad Ternyata Pernah Abaikan Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

“Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan,” katanya.

“Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara.”

Di samping itu, lanjutnya, pejabat penyelenggara negara harus bisa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan hasil dari korupsi.

“Mereka harus bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak diperoleh dari hasil korupsi,” ujarnya.

“Dengan begitu, pencegahan korupsi baru bisa bertaring.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x