Ombudsman Republik Indonesia menemukan 4 tindakan melawan hukum dan melampaui wewenang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penataan PKL di kawasan Tanah Abang.
Tindakan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dengan menutup jalan raya Jati Baru untuk menampung pedagang kaki lima. Dari hasil temuan, Ombudsman menilai penutupan jalan itu memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten menyimpang secara prosedur mengabaikan kewajiban hukum dan melawan hukum.
Atas temuan itu Ombudsman meminta Pemprov DKI melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya selama 30 hari ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.