JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro jaya atas dugaan sengketa merek GOTO.
Laporan tersebut dilayangkan PT Terbit Financial Technology. Kuasa Hukum Alfons Loemau mengatakan, pihaknya melaporkan Gojek dan Tokopedia atas penggunaan nama produk yang sama, yaitu GoTo.
Perbedaan hanya terletak pada penggunaan huruf kapital. PT Terbit Financial Technology menggunakan merek dengan penulisan GOTO. Sedangkan, Gojek dan Tokopedia menggunakan merek GoTo.
"Nama produk. Sehingga bunyinya sama GoTo jadi Gojek Tokopedia. Sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Sama (dari segi penulisan sama dan pelafalannya), satu huruf besar, satu huruf kecil," kata Alfons seperti dilansir Antara, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Merek "GoTo" Digugat Rp2 T, Ini Kata Manajemen
Lebih lanjut, Alfons mengatakan kliennya telah memiliki hak paten atas merek GOTO.
Hal itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030,” ujarnya.
Sebelumnya, merek GOTO disematkan oleh PT Terbit untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengembangan perangkat lunak opensource yang diadopsi oleh blockchains.
Sementara itu, laporan ini telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
Adapun terlapornya, yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahaan tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, Grup GoTo sudah mengetahui mengenai adanya gugatan yang dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology terhadap perusahaan berkaitan dengan merek GoTo yang dimiliki.
Baca Juga: GoTo Terus Dikembangkan, Pengguna Gojek dan Tokopedia Sekarang Bisa Sambungkan Kedua Akun
Dia mengatakan, pihak GoTo akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan. Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ungkap astrid.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.