Kompas TV nasional hukum

Tolak Revisi P3SPS dari KPI, Asosiasi Penyiaran: Cacat Prosedur dan Tak Membantu Kondisi Saat Ini

Kompas.tv - 8 November 2021, 23:47 WIB
tolak-revisi-p3sps-dari-kpi-asosiasi-penyiaran-cacat-prosedur-dan-tak-membantu-kondisi-saat-ini
Ilustrasi industri penyiaran. Asosiasi Penyiaran menolak pengesahan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena menilai hal tersebut cacat prosedur dan tidak menyelesaikan masalah utama dunia penyiaran saat ini. (Sumber: Storyblocks)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah organisasi penyiaran sepakat menolak pengesahan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Mereka yang menolak adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI).

Menggabungkan diri sebagai Asosiasi Penyiaran, seluruh organisasi di atas menilai hasil revisi P3SPS itu cacat prosedur dan tidak menyelesaikan masalah utama dunia penyiaran saat ini.

"(Pandemi) Covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih," bunyi Pernyataan Bersama Asosiasi Penyiaran, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Siaran TV Analog Dimatikan Mulai April 2022, Kominfo: Siaran TV Digital Gratis untuk Masyarakat

Kondis terssebut semakin terasa berat, mengingat hingga detik ini belum ada regulasi yang mampu menciptakan lingkungan industri penyiaran yang adil bagi seluruh media.

"Di mana persaingan tidak hanya antara Lembaga Penyiaran saja, namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya," ujarnya.

Menurut Asosiasi Penyiaran, sebagian besar dari media baru berbasis internet itu merupakan perusahaan asing yang cenderung tak tunduk dengan regulasi dalam negeri, baik dalam pengawasan konten maupun aturan pajak.

Sedangkan, jika mengacu Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI yang berperan sebagai wadah aspirasi masyarakat semestinya memperhatikan kepetingan-kepentingan itu.

Dengan kata lain, sesuai Pasal 8 ayat 2 huruf b, usulan P3SPS harusnya diterima oleh KPI dari masyarakat atau dalam hal ini Asosiasi Penyiaran sepatutnya juga dilibatkan.

"(Namun) Asosiasi Penyiaran (nyatanya) tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," tulis Asosiasi Penyiaran secara tegas dalam keterangan persnya.

Baca Juga: KPI Jatim Bakal Cabut Aduan jika Rizky Billar dan Lesti Kejora Lakukan Hal Ini

Selain itu, dalam Pasal 8 Ayat 3 huruf c, KPI pun disebutkan mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.

"Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," terang Asosiasi Penyiaran.

Lebih lanjut, Asosiasi Penyiaran juga meminta KPI untuk mendesak DPR agar segera melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Mengingat, saat ini sebagian besar lembaga penyiaran tengah mempersiapkan dan menyukseskan program Analog Switch Off (ASO) dari pemerintah dijadwalkan mulai April hingga November 2022.

Dengan direvisinya undang-undang tersebut, maka iklim persaingan usaha antara industri penyiaran FTA dengan OTT dan new media dapat berjalan dengan lebih adil.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x