JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini memastikan pengobatan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ditanggung negara sesuai undang-undang yang berlaku.
Faldo menjelaskan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1978 dijelaskan rinci tentang biaya pengobatan kepala negara dan mantan kepala negara yang akan ditanggung negara.
Baca Juga: SBY Idap Kanker Prostat, Ini Alasannya Berobat ke Amerika Serikat
Regulasi itu mencakup fasilitas keamanan, perawatan, dan dokter kepresidenan. “Soal pengobatan SBY sudah ada regulasinya, UU No.7 tahun 1978 tentang biaya pengobatan kepala negara dan mantan kepala negara akan ditanggung oleh negara. Fasilitas dokter kepresidenan yang diatur dalam Perpres no.18 tahun 2018, sekaligus fasilitas pengamanan di PP no 59 tahun 2008. Regulasinya sudah ada, kita tinggal menjalankan saja,” kata Faldo kepada KompasTV, Senin (8/11/2021).
Pihak Istana memastikan akan memantau perkembangan pengobatan SBY di Amerika Serikat.
“Kami akan terus memantau bagaimana perkembangannya. Kami mendoakan Presiden SBY dapat berangsur pulih sebgaimana kita semua harapkan,” ujar Faldo.
Faldo juga memastikan pemerintahan akan menjamin semua pengobatan SBY dapat terlaksana sesuai dengan amanah UU dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: SBY Berobat ke Amerika Serikat, AHY: Safe Flight Pepo!
Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono didiagnosis mengalami kanker prostat stadium awal. Kabar ini disampaikan setelah SBY menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sebelumnya, SBY telah menjalani pemeriksaan dengan metode MRI, biopsi, dan sejumlah pemeriksaan lainnya. Dokter menyimpulkan semua opsi terbuka untuk pengobatan dan penyembuhan SBY.
#SBY #KankerProstat #SBYKenaKanker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.