JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif tes usap berbasis real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Menurut Nadia, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan yang tepat dan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
“Kami secara berkala bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/11/2021), seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Profil PT GSI Milik Luhut yang Berbisnis PCR, Punya Lab Modern dan Beroperasi Tanpa Libur
Dalam keterangan itu, Nadia juga berkata bahwa evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama, pada tanggal 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp900 ribu.
Kedua, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR RP495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
Terakhir, pada tanggal 27 Oktober 2021, pemerintah kembali menetapkan tarif PCR Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Luhut Dilaporkan ke KPK Soal Bisnis Tes PCR, Ini Bantahan Jubir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.