JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memastikan sebanyak 62 tempat karoke yang telah dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Sudah Siap Buka, Pemprov DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Pembukaan Karaoke
Wagub DKI memastikan, jika Pemprov DKI akan bertindak tegas kepada tempat karaoke yang melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 62 tempat karaoke yang sudah dibuka ini, telah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI.
Tempat karaoke dibuka dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen ruangan yang ada.
Baca Juga: Tidak Sekadar Hiburan, Berikut Manfaat Menyanyi atau Berkaraoke
Pemprov DKI mengancam, akan memberi sanksi, hingga cabut izin operasi bagi yang abai protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.