JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pria warga Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara ditangkap polisi karena berulang-kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, dalam 3 bulan terakhir beroperasi mereka berhasil menggasak 11 unit sepeda motor.
Petugas Satreskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara menyita barang bukti berupa kunci letter t yang digunakan untuk curian motor, selain itu 11 unit sepeda motor hasil curian berikut STNK juga ikut disita.
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Modus Pencurian Data Pribadi di Sektor Keuangan
Kedua pelaku ditangkap setelah petugas curiga karena pelaku melarikan diri saat bertemu dengan polisi patroli.
Saat keduanya tertangkap polisi memperoleh informasi bahwa keduanya telah mencuri 11 unit motor dalam 3 bulan terakhir di wilayah Cilincing dan akan dijual dengan harga kisaran dua juta rupiah per unit.
Mereka beraksi menggunakan sepeda motor yang juga merupakan hasil curian.
Sepeda motor yang disita polisi nantinya akan dikembalikan kepada para korban, sementara kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.