JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekerasan seksual di universitas kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek). Aturan ini membahas perlindungan bagi korban hingga sanksi untuk pelaku kekerasan seksual.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Aturan ini merinci perlindungan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual di dalam maupun luar area kampus.
Tak hanya mahasiswa dan dosen, regulasi ini juga menyasar tenaga pendidikan, warga kampus, hingga masyarakat umum yang berinteraksi dengan warga universitas.
Baca Juga: 20 Universitas Terbaik di Indonesia Berdasarkan QS University Asia Rangkings 2022
Kemendikbud Ristek juga merinci berbagai jenis kekerasan seksual yang dilarang dilakukan, baik fisik, verbal, ataupun melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Sebuah tindakan dapat disebut sebagai kekerasan seksual, bila korban tak nyaman atau tak memberi persetujuan.
Persetujuan juga tidak dianggap sah, jika korban di bawah umur, diancam, terpengaruh alkohol hingga narkoba, sakit, tidak sadar, lumpuh sementara, rentan secara fisik psikologis, dan/atau terguncang.
Kemendikbud mengatur tiga tingkatan sanksi administratif pada pelaku kekerasan seksual, yaitu ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran tertulis dan kewajiban mempublikasikan permohonan maaf tertulis di media massa atau internal kampus.
Sanksi sedang berupa pemberhentian jabatan sementara, skors atau penundaan kuliah, pencabutan beasiswa atau pengurangan hak lain.
Pelaku yang mendapat sanksi ringan dan sedang juga mesti menjalani konseling psikologi dengan biaya sendiri.
Sanksi berat adalah pemecatan sebagai mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan atau warga kampus.
Sanksi lebih berat dapat dijatuhkan, bila “korban merupakan penyandang disabilitas; b. dampak Kekerasan Seksual yang dialami Korban; dan/atau c. terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.”
Baca Juga: Dosen UGM Raih Gelar Profesor Setelah Teliti Ludah, Ini Penjelasannya
Tak hanya itu, perguruan tinggi yang tidak memberikan sanksi bagi pelaku bisa tak mendapat bantuan keuangan atau sarana prasarana dari Kemendikbud Ristek serta penurunan akreditasi.
Berikut berbagai jenis kekerasan seksual yang diatur Permendikbud Ristek 30/2021:
Baca Juga: Tanpa Les, Ini Rahasia Mischka Aoki dan Devon Kei Raih 33 Medali dari Olimpiade Matematika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.