JAKARTA, KOMPAS.TV - Sehari setelah ditunjuk sebagai calon tunggal panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa bertemu Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Kamis siang (4/11/2021).
Andika mengundang khusus Menko Mahfud MD untuk memberi pembekalan pada acara Apel Danrem dan Dandim se-Indonesia mengenai perkembangan situasi terkini bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dalam kunjungan itu, Mahfud mengingatkan agar TNI tetap menjaga netralitas di tengah memanasnya suhu politik menjelang tahun 2024 .
Baca Juga: Pengamat: Presiden Pilih Jenderal Andika karena Alasan Politis dan Sejarah Kedekatan
"Suhu politik menjelang 2024 didahului Keketuaan Indonesia di G20 dan penyelenggaraan KTT G20 yang kegiatannya mulai akhir tahun ini yakni Desember 2021 hingga pelaksanaan KTT nanti di penghujung tahun 2022, agar benar-benar diantisipasi kerawanan politik dan keamanan," ujar Mahfud.
Mahfud MD juga menyampaikan rasa hormatnya atas kinerja TNI dalam melaksanakan pesan sejarah dan amanat konstitusi. Selain itu Mahfud juga mengapresiasi TNI karena telah membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya akan menyampaikan tribute kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Seluruh Prajurit TNI di manapun saudara bertugas."
"Secara umum TNI sudah melaksanakan tugas sesuai dengan pesan sejarah dan amanat konstitusi, termasuk membantu penanganan Covid-19 sehingga kebijakan Pemerintah efektif dan sekarang masuk Level 1 dan 5 (lima) besar terbaik dari 215 negara," papar Mahfud di hadapan para petinggi TNI AD, Danrem dan Dandim se-Indonesia.
Baca Juga: Pesan Diaz Hendropriyono ke Andika Perkasa: Hati-hati di Jalan
Mahfud juga menyampaikan apresiasi kepada TNI yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI, serta responsif dalam penanganan kasus HAM yang dilakukan oleh Kemenko Polhukam.
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menjelaskan langkah pemerintah dalam melakukan pendekatan kesejahteraan, pendekatan damai, tanpa kekerasan dan tanpa senjata di Papua.
"Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya antara lain afirmasi berupa Dana Otonomi Khusus, hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan," jelas Menteri Pertahanan era Presiden Gusdur ini.
Baca Juga: Selain Letjen Dudung, Ini Jenderal Bintang 3 Calon Kuat Pengganti Andika Perkasa sebagai KSAD
Terkait kebijakan penanganan terhadap kelompok separatis secara politik dilakukan dengan dialog, secara klandestin dilakukan operasi politik, operasi intelijen dan operasi teritorial.
"Terkait kelompok kriminal yang bersenjata maka dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di mana tindakan terorisme dikaitan dengan nama kelompok dan nama pemimpin seperti Egianus Kagoya, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Sabinus Waker dan tidak dikaitan dengan nama Papua," tegas Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.