JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Militer Angkatan Udara kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota TNI AU yang diduga turut terlibat dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/11/2021).
"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara," kata Indan.
Dia berujar, hasil pemeriksaan ini, nantinya akan menentukan proses hukum selanjutnya, yang akan dijalani oleh kedua prajurit TNI AU berinisial FS dan IG tersebut.
"Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila seorang prajurit diduga melakukan suatu tindakan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan menjalani proses hukum," ujarnya.
Indan kemudian menegaskan, TNI AU akan menindaklanjuti perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila FS dan IG terbukti terlibat dalam pelanggaran karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya, Indan memastikan keduanya akan ditindak secara tegas.
"Apabila terbukti bersalah, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Indan menegaskan.
Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer, serta sang manajer Maulida Khairunnia, kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan seusai berlibur dari luar negeri.
Polda Metro Jaya kemudian telah melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan tersebut.
Pada Rabu (3/11) pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.
Mereka di antaranya yakni Rachel, Maulida, Salim serta seorang protokol bandara berinisial OP.
Tersangka OP ini diketahui adalah yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida dari proses karantina.
Adapun penempatan keempat orang tersebut menjadi tersangka karena dinilai memenuhi unsur pelanggaran pasal dalam Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
Baca Juga: Rachel Vennya Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Senin Depan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.