KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari RS Darurat Wisma Atlet.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Rachel Vennya: Saya Siap Jalani Proses Hukum
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.