JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan untuk memperluas wilayah ganjil genap di DKI Jakarta.
Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan ruas ganjil genap di Ibu Kota dapat bertambah dari 13 titik menjadi 25 titik atau kembali normal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.
“Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu (seharusnya) adalah 25 ruas,” kata Argo dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kamis (4/11/2021).
“Sehingga, mungkin ke depan kita melihat bagaimana nanti kemacetan atau indeks kepadatan yang ada, kita bisa juga kembalikan menjadi 25 ruas,” imbuhnya.
Dia menyebut, kebijakan tersebut akan diterapkan jika indeks kemacetan meningkat sampai 40 persen.
Sebab, lanjut Argo, esensi kebijakan ganjil-genap adalah mengurangi kemacetan dan hal ini diklaim cukup berhasil lewat penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan sejauh ini.
“Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama minggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali,” jelas Argo.
Dia menambahkan, nantinya ada beberapa kondisi yang akan menjadi pertimbangan perluasan ganjil genap di Ibu kota.
Baca Juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Tetap Berlaku Selama PPKM Level 1 di Jakarta
“Itu nantinya tidak serta-merta. Kami akan kolaborasi bersama dengan rekan-rekan dari Dishub, bagaimana situasi setelah tanggal 2 November kemarin DKI sudah dinyatakan ke level 1,” ungkap Argo.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ganjil genap seiring berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
Seperti diketahui, saat ini sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata.
Dalam SK tersebut dijelaskan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November.
Sementara untuk di 3 lokasi wisata, diberlakukan pada 5 November sampai dengan 7 November dan 12 November sampai dengan 14 November.
Adapun waktu penerapan di 13 ruas jalan yakni pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Senin-Jumat.
Sedangkan di tiga lokasi wisata yakni mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.