Kuasa hukum CEO Abu Tours meminta polisi untuk menangguhkan penahanan kliennya. Kuasa hukum beralasan, penahanan kliennya akan berpengaruh pada kepercayaan investor Abu Tours.
Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum CEO Abu Tours, Eflin Rotua Sinaga usai kliennya itu ditahan, Jumat (23/3) kemarin.
Sebelumnya, CEO Abu Tours ditahan polisi usai gagal memberangkatkan sejumlah jemaah umrahnya.
Total jumlah jemaah Abu Tours yang belum berangkat mencapai 86.720 orang dengan kerugian dana jemaah mencapai Rp 1,8 Triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.